Mewakilkan Pembayaran Pajak STNK Tahunan, Butuh Surat Kuasa atau Tidak?

Irfan Hikmatiar 7:03 PM 5

Waktunya membayar pajak kendaraan tahunan

Sebagai warga Indonesia yang baik tentunya kita harus membayar pajak bukan, dan juga membayarnya tepat waktu. Nah kebetulan motor tercinta saya, yang biasa saya gunakan sehari-hari harus sudah membayar pajak STNK tahunan di tanggal 22 Januari 2016 lalu. Biasanya setiap tahun kami berdua (Ayah dan daya) selalu datang membayar pajak di SIM dan STNK keliling di daerah Kalibata karena memang saya berdomisili di Jakarta Selatan.

Nah permasalahan nya pada saat tanggal 22 tersebut Ayah saya sibuk dan tidak bisa membayarkan pajak tersebut karena memang STNK nya bukan atas nama saya tetapi nama beliau. Saya pun bingung apakah bisa perpanjang STNK tahunan dengan di wakilkan? Setelah tanya ke teman-teman di WAG, menurut mereka untuk perpanjang STNK tahunan dengan bisa diwakilkan dan tanpa perlu surat kuasa.