Mewakilkan Pembayaran Pajak STNK Tahunan, Butuh Surat Kuasa atau Tidak?

Irfan Hikmatiar 7:03 PM

Waktunya membayar pajak kendaraan tahunan

Sebagai warga Indonesia yang baik tentunya kita harus membayar pajak bukan, dan juga membayarnya tepat waktu. Nah kebetulan motor tercinta saya, yang biasa saya gunakan sehari-hari harus sudah membayar pajak STNK tahunan di tanggal 22 Januari 2016 lalu. Biasanya setiap tahun kami berdua (Ayah dan daya) selalu datang membayar pajak di SIM dan STNK keliling di daerah Kalibata karena memang saya berdomisili di Jakarta Selatan.

Nah permasalahan nya pada saat tanggal 22 tersebut Ayah saya sibuk dan tidak bisa membayarkan pajak tersebut karena memang STNK nya bukan atas nama saya tetapi nama beliau. Saya pun bingung apakah bisa perpanjang STNK tahunan dengan di wakilkan? Setelah tanya ke teman-teman di WAG, menurut mereka untuk perpanjang STNK tahunan dengan bisa diwakilkan dan tanpa perlu surat kuasa.

Hmmm tetapi saya tidak terlalu yakin, dan mulai browsing sana sini mencari info yang lebih detail. Menurut hasil googling, ada yang bisa perpanjang dengan diwakilkan tanpa surat kuasa, ada juga yang cerita bahwa harus dengan surat kuasa. Oh iya surat kuasa ini adalah surat yang ditandatangani dan bermaterai, yang menerangkan bahwa pemilik kendaraan memberi kuasa kepada pihak ke tiga untuk dapat mengurus proses pembayaran pajak tahunan.

Akhirnya daripada bingung harus membuat surat atau tidak, saya memilih mencari aman saja. Saya buat surat kuasa dan keesokan harinya pergi ke Samsat keliling di kalibata. Tetapi pada saat saya datang kesana ternyata Samsat kelilingnya sedang tidak beroperasi di Kalibata. Yasudah karena tidak mau pulang ke rumah tanpa hasil, saya pun bertolak ke Samsat yang ada di Polda Metro Jaya. Setibanya disana saya berjalan ke menaiki tangga menuju lantai 4 gedung dan langsung menuju ke loket pendaftaran. 

Pertanyaan pun terjawab

Dan disini akhirnya pertanyaan saya terjawab. Ternyata untuk pembayaran pajak STNK tahunan yang diwakilkan harus disertai dengan surat kuasa dari pemilik STNK dan untuk orang yang masih keluarga hanya perlu melampirkan Kartu Keluarga.

Pengumuman bagi masyarakat yang hendak mewakilkan pembayaran pajak STNK tahunan
Untung saja saya membawa surat kuasa tersebut, disisi lain banyak juga orang lain yang posisinya sama seperti saya (menjadi terwakil pembayaran) tetapi tidak membawa surat kuasa dan pulang dengan tangan hampa. Lantas kenapa banyak orang yang bilang harus menggunakan surat kuasa dan juga banyak yang mengatakan bisa juga kalau tidak menggunakan surat kuasa. Menurut pengamatan saya kebijakan ini masih tergolong baru, sekitar baru satu atau dua tahunan CMIIW.

Dan kebijakan ini sebetulnya guna melindungi kita sendiri sebagai pemilik kendaraan, apabila kendaraan dicuri oleh pencuri surat kendaraan jadi tidak bisa dilegalkan dengan membayar pajak kendaraan tahunan. Semoga tulisan ini bisa bermanfaat bagi anda :)

Artikel Terkait

Latest
Previous
Next Post »

5 comments

Write comments
Unknown
AUTHOR
October 8, 2017 at 11:25 AM delete

Pertanyaannya kenapa ada biro jasa pengurusan pajak yg hanya dengan memberikan stnk bisa membayar pajak,???

Reply
avatar
Unknown
AUTHOR
October 22, 2017 at 9:05 PM delete

Yaa kamu tau lah, biro jasa itu kan sudah "teamwork" dengan petugasnya hihi.

Reply
avatar
Unknown
AUTHOR
July 16, 2018 at 9:58 AM delete

Kalau kita masih satu keluarga pakai fc kartu keluarga saja, apakah boleh?

Reply
avatar
boy
AUTHOR
October 17, 2019 at 10:02 PM delete This comment has been removed by the author.
avatar
boy
AUTHOR
October 17, 2019 at 10:04 PM delete

"Dan kebijakan ini sebetulnya guna melindungi kita sendiri sebagai pemilik kendaraan, apabila kendaraan dicuri oleh pencuri surat kendaraan jadi tidak bisa dilegalkan dengan membayar pajak kendaraan tahunan. Semoga tulisan ini bisa bermanfaat bagi anda "

Alasannya tidak pas menurut saya... :-)
Kalo kendaraan dicuri lantas kita laporkan dan minta STNK diblokir kan otomatis tidak bisa dibayar...lagian maling pinter mana yang mau memperpanjang kendaraan curian hehehe...

Reply
avatar